KEOLAHRAGAAN

Dipublikasikan pada 10 June 2026
KEOLAHRAGAAN

Peraturan Daerah tentang Keolahragaan dibentuk sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pembangunan keolahragaan di Kabupaten Gunung Mas guna mendukung pencapaian tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pembangunan keolahragaan dipandang sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, maupun peningkatan daya saing daerah.

Pembentukan Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi oleh perlunya pengaturan yang lebih operasional dan sesuai dengan kondisi serta karakteristik daerah dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan beserta peraturan pelaksanaannya. Peraturan perundang-undangan tersebut telah memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan keolahragaan mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, pengendalian, hingga pengawasan, namun implementasinya di daerah memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin pemerataan kesempatan berolahraga, meningkatkan mutu pembinaan dan pengembangan olahraga, memperkuat tata kelola keolahragaan yang efektif dan efisien, serta menghadapi dinamika perkembangan olahraga di era global dan industri digital. Pengaturan dalam Peraturan Daerah meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, pembinaan atlet, penyediaan sarana dan prasarana olahraga, pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, serta pengawasan penyelenggaraan keolahragaan.

Dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan tercipta budaya olahraga di masyarakat, meningkatnya prestasi olahraga daerah, terlestarikannya nilai budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, serta meningkatnya daya saing Kabupaten Gunung Mas dalam kompetisi olahraga di tingkat regional, nasional, maupun internasional.